PALANGKA RAYA – Diduga hendak edarkan narkotika jenis sabu, seorang pemuda sudah beristri (18) diringkus polisi usai melakukan transaksi sabu di Jalan Riau, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Jumat 14 Oktober 2022.
“Jadi berdasarkan informasi yang kami terima, KN ini telah melakukan jual beli sabu yang berada di Jalan Riau Kelurahan Pahandut,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, Sabtu 15 Oktober 2022.
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,48 gram di dalam bungkus rokok.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu tersebut didapat dari seseorang yang berada di Jalan Jati, yang kemudian akan dijual kembali. “Kami juga berhasil mengamankan barang bukti lain, berupa satu unit sepeda motor, satu unit handphone dan satu bungkus rokok,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 jo 126 ayat 1 huruf a Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Sesuai ketentuan, pelaku diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post