PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial HM (20) yang diduga pengedar sabu, berhasil diringkus polisi.
Pria dengan pendidikan terakhir kelas XI SMA tersebut, berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka di kediamannya, di Jalan Jati Raya I, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Jumat 14 Oktober 2022 kemarin.
“Terduga pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari terduga pelaku KN yang sebelumnya kita amankan di Jalan Riau, Kota Palangka Raya,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, Sabtu 15 Oktober 2022.
Pada saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku, pihaknya berhasil mengamankan satu paket kecil sabu.
Namun berdasarkan pengakuan pelaku, masih terdapat satu paket sabu lagi yang disimpan pelaku di kediaman saudara kandungnya di Jalan Akasia, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
“Di kediaman saudara kandungnya, kami berhasil mengamankan satu paket besar sabu yang disimpan di dalam bungkus teh dengan total berat 99,64 gram,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain, berupa satu lembar plastik bening, satu bungkus teh china, satu kotak kamera, satu buah tas dan satu unit handphone.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kita terus melakukan pendalaman terhadap pelaku, dari mana pelaku mendapatkan sabu tersebut,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post