SAMPIT – Unit Reskrim Polsek Parenggean meringkus seorang pemuda berinisial MA alias Adan (26) karena nekat mencuri barang-barang inventaris di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Parenggean, Jalan Mulia Permata, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Parenggean Iptu Akhmad Syaiful Rizal mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 11 Oktober sekitar pukul 20.00 WIB. Peristiwa itu diketahui pada pagi harinya sekitar pukul 06.10 WIB, saat itu Kepala Sekolah bernama Sudarto dan pegawai sekolah dasar melihat jendela ruang Kepala Sekolah dalam keadaan terbuka.
“Ada beberapa barang inventaris sekolah yang dicuri oleh pelaku diantaranya barang-barang elektronik berupa dua buah laptop (charge dan tas), satu buah notebook beserta tas dan satu buah mouse,” kata Kapolsek Parenggean, Iptu Akhmad Syaiful Rizal, saat dikonfirmasi oleh media ini, Sabtu, 15 Oktober 2022.
Syaiful melanjutkan, melihat barang inventaris sekolah itu hilang, pihak sekolah langsung melaporkan kejadian ke Polsek Parenggean, karena kerugian kurang lebih Rp 21 juta.
“Menerima laporan tersebut, kami langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut. Kami berhasil mengamankan pelaku,” ungkapnya.
Rizal juga menambahkan, pelaku berhasil diamankan dan sempat melarikan diri setelah bersembunyi selama tiga hari di dalam rumahnya.
“Sempat melarikan diri tapi karena petugas kami sigap. Kami berhasil mengejar dan mengamankan pelaku ini di dalam rumahnya dalam keadaan aman. Pelaku ini mencuri dengan membawa senjata tajam jenis parang untuk melancarkan aksinya,” jelasnya.
Atas aksi kejahatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan ke 5 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(gus/matakalteng.com)






















Discussion about this post