KUALA PEMBUANG – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan berhasil mengamankan seorang pria berumur 50 tahun yang diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto S.I.K. melalui Kasatreskrim Polres Seruyan Iptu I Wayan Wiratmaya Swetha mengatakan, terduga pelaku berhasil dibekuk oleh Tim Macan Kumbang Satreskrim Polres Seruyan pada Selasa 11 Oktober 2022 sekira pukul 19:30 WIB di Kecamatan Seruyan Hilir Timur.
Ia mengatakan, pelaku diamankan oleh pihak kepolisian saat berada dikediamannya. “Pelaku kita amankan setelah menerima laporan dari ayah korban,” katanya, Rabu 12 Oktober 2022.
Dijelaskannya, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut bermula ketika korban dititipkan oleh orang tuanya di kediaman pelaku. “Karena ayah korban bekerja di perusahaan sawit,” ujarnya.
Terduga pelaku sejatinya masih memiliki hubungan keluarga dengan ayah korban, dan melancarkan aksi saat istri dan anaknya tidak ada di rumah.
Perkara ini sendiri terungkap ketika pelaku mengirimkan pesan suara melalui WhatsApp kepada ayah korban. Yang mana pesan suara tersebut berisikan bahwa pelaku ingin menikahi korban dan mengaku telah menyetubuhinya.
Kemudian sang ayah langsung bertanya kepada korban terkait dengan isi pesan suara tersebut. “Dan korban mengaku bahwa telah disetubuhi oleh pelaku kurang lebih dua bulan sejak akhir Juli sampai dengan awal September 2022 hampir setiap hari,” tambahnya.
Pada awalnya, ayah korban masih belum berani untuk melaporkan perkara tersebut karena merasa diancam oleh pelaku. Namun, setelah berkoordinasi dengan pihak keluarga, ia akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. “Dan saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres Seruyan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah dirubah pertama UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dirubah terakhir dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post