PALANGKA RATA – Sebanyak 31 pengendara terjaring razia melalui tilang elektronik (ETLE) yang berlokasi di depan Gereja Katedral, Jalan Tjilik Riwut Kilometer 1, Kota Palangka Raya. Rata-rata pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, yakni tidak menggunakan sabuk pengaman.
“Pelanggaran yang terekam kamera ETLE didominasi oleh penggunaan kendaraan roda empat yang tidak tertib dalam berlalu lintas,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng, Kombes Pol Heru Sutopo, melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Andi Kirana, Selasa, 11 Oktober 2022.
Dijelaskan, sabuk pengaman sangat penting digunakan bagi pengendara roda empat maupun lebih, guna meminimalisir adanya korban jiwa ketika terjadinya kecelakaan lalu lintas. “Dari hasil pelanggaran yang tercatat hari ini, kami berlakukan penindakan berupa sanksi tilang melalui hasil foto dari ETLE, kemudian dikirimkan melalui Kantor POS ke alamat sesuai plat nomor kendaraan pelanggar,” ungkapnya.
Selain melakukan penindakan melalui sistem ETLE, lanjut AKBP Andi Kirana, petugas juga turut melakukan razia secara sistem hunting atau mobile dengan memberikan teguran simpatik kepada pengguna jalan. “Kami berharap dengan menggunakan pendekatan humanis seperti ini, akan tumbuh kesadaran dari para pengguna jalan untuk disiplin dalam berlalulintas yang baik. Sehingga Kamseltibcarlantas dapat terwujud dengan mantap,” tandasnya.
(Rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post