KUALA PEMBUANG – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan mengamankan seorang pemuda berinisial KR (18) yang diduga melakukan pencurian kotak amal, sehingga cukup meresahkan masyarakat.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasi Humas Polres Seruyan Ipda Yudi mengatakan, tersangka sendiri berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Senin 3 Oktober 2022 sekitar pukul 03:00 WIB lalu di Jalan A. Yani, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir.
“Dan tidak tanggung-tanggung, setelah kita interogasi, ternyata tersangka ini sudah melancarkan aksinya di sembilan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda,” katanua di Kuala Pembuang, Selasa 4 Oktober 2022.
Selain menjadi spesialis pencurian uang kota amal, tersangka rupanya juga pernah membobol warung milik salah satu warga di wilayah setempat. Akibat ulahnya, masyarakat Kuala Pembuang dalam beberapa pekan terakhir merasa sangat diresahkan.
“Pelaku juga ada membobol salah satu warung milik warga yang berada di sebelah SMAN 1 Kuala Pembuang. Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya.
Setelah itu, tersangka langsung diamankan oleh pihak kepolisian ke Mapolres untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, ada beberapa barang bukti yang juga diamankan yakni delapan kotak amal dan satu buah kotak HP.
“Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan perkara Pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana dan ke-5 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post