Palangka Raya – Ketahuan usai beli satu paket narkotika jenis sabu seberat 1,1 gram, seorang pria berinisial RI (34) diamankan polisi. Pria tamatan SMA ini diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di Jalan Kapur Naga II, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Minggu 25 September 2022, sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan, jika terduga pelaku kerap melakukan transaksi jual-beli sabu.
“Setelah terduga pelaku usai melakukan transaksi sabu, dengan cepat kami amankan dan melakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga sekitar,” katanya, Senin 26 September 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihaknya berhasil mengamankan satu paket berisikan kristal putih yang diduga sabu seberat 1,1 gram. Selain itu pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain, berupa satu bungkus obat herbal cair, satu lembar tisu dan satu unit handphone.
“Atas bukti-bukti tersebut terduga pelaku kami amankan ke Mapolresta Palangka Raya,” ucapnya. Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya yakni 12 tahun penjara,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post