SAMPIT – Sungguh bejat kelakuan seorang duda yang berprofesi sebagai buruh bongkar muat sawit di salah satu perusahaan besar swasta yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dirinya telah melakukan tindakan asusila terhadap gadis dibawah umur. Bahkan biadabnya lagi, aksi tersebut direkam oleh pelaku.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Parenggean Iptu Akhmad Syaiful Rizal menjelaskan, kejadian ini berawal pasca keduanya makan bersama di depan rumah. Saat korban yang masih berusia 15 tahun tersebut masuk ke dalam rumah untuk mencuci tangan, pelaku langsung membuntutinya dan mengunci pintu. Peristiwa itu terjadi 24 Juli lalu, sekitar pukul 10.30 WIB.
“Melihat si korban berdiri di depan pintu, pelaku langsung membawa korban masuk kamar. Saat melakukan perbuatannya itu, pelaku sambil merekam,” kata Kapolsek Parenggean, Jumat, 9 September 2022.
Kejadian itu tersimpan rapi tanpa ada seorangpun yang tahu. Sepintar-pintarnya menyembunyikan bangkai, baunya pasti akan keciuman. Begitulah pepatah yang kira-kira tepat untuk kasus ini. Pada tanggal 3 September 2022, pelaku meminta tolong rekannya untuk membuatkan kata sandi ponsel.
Temannya tersebut tak sengaja membuka video di HP pelaku dan melihat video persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang menurutnya tidak asing. Setelah selesai membuat sandi, mereka ke rumah pelaku. Sesampainya disana, teman pelaku melihat bantal dan tikar di kamar pelaku sama persis dengan yang ada di video.
Keesokan harinya (04 September 2022) teman pelaku bersama tim keamanan perusahaan mendatangi pelaku dan memeriksa ponsel pelaku itu. Saat dipastikan video itu benar, mereka pun melaporkan ke orangtua koran dan aparat kepolisian sekitar. “Dari keterangan korban, pelaku hanya melakukan perbuatannya sebanyak satu kali. Untuk diketahui pelaku dan si korban tidak memiliki ikatan keluarga,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut pelaku telah ditetapkan tersangka dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post