KASONGAN – Satresnarkoba Polres Katingan, berhasil mengamankan pelaku berinisial Y warga Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan. Informasi yang didapat, bahwa seorang laki-laki berusia 51 ini diamankan akibat tersangkut kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Selasa 6 September 2022 malam.
Penangkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat sehingga tim personel Satnarkoba Polres Katingan melakukan penyelidikan dan benar telah berhasil diamankan seorang laki-laki di dikediamannya di Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan, sekira pukul 21.30 WIB.
“Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti sebanyak 21 paket Narkotika jenis sabu dengan berat 6,47 gram, timbangan digital, sedotan, plastic klip kecil, pipet kaca, handphon dan uang tunai sebesar Rp. 5,5 juta rupiah yang diduga hasil penjualan,” jelas Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kasatresnarkoba Iptu Andri Iswanto, saat dikonfirmasi, Kamis 8 September 2022.
Lanjutnya, tersangka dapat disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar. “Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Katingan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(anr/matakalteng.com)






















Discussion about this post