SAMPIT – Ditreskrimsus Polda Kalteng tangkap 3 pelaku yang diduga melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dengan jumlah 765 liter di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Penangan ini sebagai wujud pihak kepolisan dalam penegakkan hukum terhadap pelaku yang menimbun BBM subsidi pada era kenaikan yang terjadi di Indonesia.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kompol Samsul Bahri mengatakan, jajaran Polres Kotim berkomitmen dan akan selalu transparan terhadap pencegahan serta penegakan hukum terhadap pelaku yang melanggar aturan terutama terkait penimbunan BBM bersubsidi.
“Jajaran Ditreskrimsus Polda Kalteng menangkap tiga tersangka yang menimbun BBM subsidi sekitar 765 liter di daerah Parenggean, pada tanggal 5 September. Itu sebagai wujud komitmen polisi untuk memberantas mafia penimbunan BBM ini,” kata Kompol Samsul Bahri saat menanggapi tuntutan aliansi mahasiswa Kotim di Aula Rapat Paripurna DPRD Kotim, Selasa, 6 September 2022.
Lanjutnya, pada prinsipnya aparat kepolisian akan mengusut tuntas mafia BBM bersubsidi. Untuk itu juga pihak kepolisian akan selalu terbuka dan akan menindak lanjuti jika ada laporan dari masyarakat terkait dengan masalah hukum. “kami akan selalu terbuka 24 jam jika ada yang melaporkan berkaitan dengan masalah hukum dan pelanggaran,” jelasnya
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kalteng, berhasil mengungkapkan dugaan tindak pidana penimbunan BBM subsidi jenis bio solar di Jalan Kalikasa, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada 5 Agustus 2022 lalu, dengan barang bukti berupa 21 jerigen berisi masing-masing 32 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar dengan total sebanyak 756 liter, satu unit mobil jenis minibus dan alat lainnya, serta uang tunai Rp. 8.364.000.
(gus/matakalteng.com)






















Discussion about this post