KASONGAN – Diduga telah melakukan penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar yang disubsidi pemerintah, kurang lebih sebanyak 78 jerigen atau sebanyak 2.574 liter, laki-laki berinisial JUL (30), diamankan oleh Jajaran Polres Katingan saat hendak melintasi Jalan Lintas arah Kecamatan Katingan Tengah Km 1 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Jumat 2 September 2022, sekira pukul 10.30 WIB.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasatreskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto mengatakan, Senin, 5 September 2022, untuk membawa atau mengangkut BBM tersebut pelaku mengunakan sebuah unit mobil pikap jenis Grend Max merk Daihatsu dengan nopol KH 8658 FV dengan dikemudian sendiri oleh JUL.
Apabila terbukti, pelaku dapat dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 6 tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 Miliar,” sebutnya.
(anr/matakalteng.com)






















Discussion about this post