BUNTOK – Kejaksaan Negeri Buntok berhasil mengembalikan uang negara dari dugaan atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Dana Alokasi Khusus (DAK) rehab fisik 6 (enam) ruangan SDN Bangkuang yang melibatkan Hadriansyah Oknum Kepala Sekolah SDN Bangkuang, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan.
Uang tersebut dikembalikan oleh terdakwa sebanyak Rp. 252.961.631 (dua ratus lima puluh dua juta sembilan ratus enam puluh satu ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah) melalui keluarga terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Zainal Arifin, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Jalan Panglima Batur, Selasa 30 Agustus 2022.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barsel Antoni saat dikonfirmasi, Rabu 31 Agustus 2022, membenarkan pengembalian uang atas dugaan Tipikor itu. Dikatakan, pengembalian uang itu merupakan bukti dari Kejaksaan Negeri Barsel yang serius menangani kasus tindak pidana korupsi. “Saat ini terdakwa Hadriansyah masih diperiksa. Bahkan pemeriksaan sudah masuk ke tahap tiga yakni pemeriksaan saksi,” terangnya.
Antoni menambahkan, walaupun uang sudah dikembalikan, proses hukum kepada Hadriansyah tetap berlanjut sesuai dengan Undang-Undang dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini. “Kami dari Kejaksaan hanya melakukan penuntutan,” ucap Antoni.
Ia mengimbau, khususnya bagi para kepala sekolah agar tidak ceroboh melakukan pekerjaan dan menggunakan dana rehab sekolah. Sebab, kata dia, bisa tersandung masalah hukum Tindak Pidana Korupsi karena anggaran tersebut adalah bantuan dari Dana Alokasi Khusus (DAK). “Untuk ancaman hukuman bagi Hadriansyah yakni Pasal 2 dan Pasal 3 dengan ancaman Hukuman 4-6 tahun Penjara,” ujarnya.
Sementara, Zainal Arifin berharap agar majelis hakim bisa meringankan tuntutannya. “Dengan alasan, kliennya sudah mengembalikan uang negara itu,” ucapnya singkat.
(co/matakalteng.com)






















Discussion about this post