SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan barang bukti narkotika hasil penangkapan 15 tersangka. Barang yang dimusnahkan sebanyak 66 paket sabu dengan berat total 212,2 gram dan 1.680 butir zenith.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, pemusnahan barang tersebut hasil penangkapan dari 15 tersangka, diantaranya Satreskoba 8 tersangka dan Polsek Jajaran 7 tersangka dari 14 Laporan Polisi (LP). Para pelaku yang diamankan tersebut semuanya berjenis kelamin laki-laki.
“Barang yang dimusnahkan pada hari ini adalah barang yang didapat dari 15 tersangka salah satu nya bandar Zenith yang berada di wilayah Polsek Telawang waktu lalu,” kata Kapolres AKBP Sarpani, Senin 29 Agustus 2022.
Lanjutnya, pemusnahan ini dilakukan berdasarkan perintah atau ketetapan dari Kejaksaan Negeri Sampit. Sabu tersebut senilai Rp 424.400 juta dan zenith Rp 18.480 juta.
Pemusnahan barang tersebut sebagai bukti jajaran Polres Kotim dalam membersihkan pelanggaran dan penyebaran narkotika di wilayah Kotim, untuk itu juga, ia meminta kepada seluruh lapisan masyarakat bersinergi untuk memberantas penyebaran narkoba di wilayah Bumi Habaring Hurung ini.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak pernah berhubungan atau melakukan tindak pidana narkotika baik itu yang memakai maupun mengedar, karena memang akan berdampak pada generasi penerus bangsa,” harapnya
Dalam pemusnahan tersebut turut hadir delegasi dari Kejaksaan Negeri Sampit, BNK Kotim, UPTD Kotim, FKUB Kotim dan LSM Sikat Narkoba Kotim.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post