SAMPIT – Kasus penyebaran narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih tinggi hal itu tercatat ada 101 kasus yang ditangani Kepolisian Resor (Polres) Kotim sejak Januari hingga Agustus 2022.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba Kompol Made Rudia mengatakan, tahun ini pengungkapan kasus narkoba di tahun 2022 mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2021, karena memang di bulan Agustus ini sudah 101 kasus yang diungkapkan.
“Pada per Agustus ini sudah 101 kasus yang berhasil kami ungkapkan, hal ini sudah mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya tepatnya pada tahun 2021,” kata Kasat Narkoba Kompol Made Rudia, saat diwawancarai media ini, Senin, 29 Agustus 2022.
Lanjutnya, dari 101 kasus tersebut dua kasus narkotika jenis obat Zenith, 1 kasus jenis narkoba jenis tanaman ganja dan sisanya narkoba jenis sabu. Ini menjadi acuan bahwa memang di wilayah Kotim ini sudah dijadikan zona merah akan penyebaran narkoba ini, sesuai dengan data yang dihimpun dari Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kalteng.
“Memang Kotim jadi zona merah akan kasus penyebaran narkoba ini, karena memang wilayah sebagai jalur lintas penyebaran yang dari Pontianak Kalimantan Barat dan Jawa,” ungkapnya
Pria berpangkat satu bunga melati ini menambahkan, jalur masuk narkoba tersebut diketahui melalui jalur laut, darat dan udara karena memang untuk wilayah Kotim ini semua fasilitasnya lengkap semua. “Saya mengimbau kepada masyarakat agar saling bersinergi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kotim ini,” pungkasnya.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post