SAMPIT – Lima warga Kecamatan Kota Besi ditangkap jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) lantaran kedapatan tengah asik main judi tipe QQ. HA (38), RO (23), RA (48), SA (29) dan FZ (42) dibekuk saat berada disebuah rumah di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Kota Besi Hilir, Kamis, 25 Agustus 2022, sekira pukul 23.00 WIB.
“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering dijadikan lokasi perjudian, sehingga kami melakukan penyelidikan terkait dengan adanya informasi tersebut,” kata Kapolsek Kota Besi AKP Kusea Efendy mewakili Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Jumat, 26 Agustus 2022.
Lanjutnya, dari hasil penyelidikan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kobes melakukan penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek. “Dari hasil penggeledahan kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 set kartu domino dan uang tunai Rp 270 ribu yang dipergunakan untuk taruhan tersebut,” ungkapnya
Akibat perbuatannya, pelaku HA, RO, RA, SA, dan FZ disangkakan dengan Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP tentang perjudian.
(gus/matakalteng.com)






















Discussion about this post