BUNTOK – Polisi amankan dua orang emak-emak berinisial KR (49) dan NG (23) warga Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) yang diduga menjadi joki Vaksin Covid-19. Ia ditangkap tangan pada Rabu 23 Agustus 2022 lalu. Keduanya merupakan suruhan dari oknum pengusaha hotel di daerah itu yang berinisial UN.
Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman melalui Kasat Reskrim Iptu M Saladin dikonfirmasi Kamis 25 Agustus 2022 membenarkan hal tersebut. Mereka adalah suruhan dari seorang pengusaha hotel di Buntok. “Saat ini kita masih terus dalami, untuk menetapkan siapa tersangkanya,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua terduga pelaku joki vaksin itu kebetulan orang yang bekerja dengan UN. Lalu dimintai tolong UN untuk menggantikan istri dan anaknya, dengan imbalan uang sebesar Rp 250 ribu.
Kasat reskrim mengatakan, diketahuinya upaya KR dan NG untuk menjadi joki vaksin itu berawal dari kecurigaan petugas yang melakukan pengecekan atau skrining terhadap setiap peserta vaksinasi. Salah satu pelaku sudah sempat disuntik vaksin. Namun satunya lagi ketahuan oleh petugas.
“Saat ini dua emak-emak itu masih berstatus saksi,” ucapnya.
Perwira pertama itu mengatakan, karena ancaman hukumannya hanya 1 tahun penjara maka para terduga pelaku tidak dilakukan penahanan, hanya diwajibkan lapor saja.
“Sedangkan untuk bersalah atau tidak nanti kita koordinasikan lagi dengan Dinas Kesehatan,” ujar Kasat Reskrim.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post