SAMPIT – Salah satu warga Kota Besi yang berinisial RW (28) diamankan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Besi, saat berada di dalam rumahnya di Jalan P. Diponegoro Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Terlapor RW diamankan karena menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat total 4,5 gram. Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Kota Besi Ipda Kosean Afandi mengatakan, penangkapan itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu pelaku sedang berada di sebuah rumah pribadi miliknya.
“Dari laporan masyarakat kami kembangkan. Setelah melakukan penyelidikan, jajaran Polsek Kota Besi mendatangi rumah yang diduga pelaku tersebut, sehingga dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, sehingga personil kepolisian menemukan 1 bungkus plastik klip yang berisikan butiran, yang diduga narkotika tersebut,” tutur Kapolsek, Sabtu 20 Agustus 2022.
Adapun barang bukti yabg didapat dari tangan pelaku yakni masing-masing di pisah oleh pelaku, diantaranya 2 bungkus plastik klip satu diantaranya dengan berat 0,51 gram dan 3,99 gram serta uang tunai sebesar Rp 1.600 juta yang diduga hasil penjualan dari barang tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, semuanya diakui oleh pelaku, sehingga RW bersama barang bukti di bawa ke Polsek Kota Besi guna penyidikan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut pelaku disangka dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post