SAMPIT – Hendak mengantarkan barang haram kepada konsumen, warga Mentawa Baru Hulu, Nova (19) diamankan jajaran Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim). Dia diamankan beserta barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat kotor 10,08 gram.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba Polres Kotim Kompol I Made Rudia mengatakan, penangkapan Nova tersebut terjadi pada Jumat 19 Agustus, sekitar pukul 21.30 WIB. di Jalan Minun Dehen, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim
“Sebelumnya, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku ini sering mengedarkan narkoba tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Kotim Kompol I Made Rudia, saat dikonfirmasi media ini, Sabtu 20 Agustus 2022.
Lanjutnya, kemudian jajaran Kepolisian melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku yang pada saat itu mau mengantarkan barang haram tersebut kepada konsumennya. “Pelaku saat itu mau mengantarkan barang kepada konsumennya, namun berhasil kami amankan sebelum ia sampai ke tujuannya,” ungkapnya.
Pria berpangkat satu Melati tersebut menambahkan, pada saat mengamankan pelaku tersebut, dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 10,08 gram yang ditemukan didalan bekas plastic kopi. Barang tersebut sempat dijatuhkan oleh pelaku
“Untuk itu pelaku langsung diamankan ke Mapolres Kotim untuk dilakukan penyidikan, dan untuk konsumen yang memesan barang tersebut lagi dalam tahap penyelidikan,” jelasnya. Akibat perbuatanya itu pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post