SAMPIT – Yusup alias Usup (40) berhasil diamankan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang, lantaran menyimpan narkoba jenis sabu dengan berat 2,65 gram, di dalam rumahnya di Jalan Muchran Ali Gang H. Mansyur nomor 22, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur (Kotim).
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Baamang AKP Beno Hertanto mengatakan, penangkapan Usup itu terjadi pada tanggal 14 Agustus Sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu ia sedang berada di dalam rumahnya dan dilakukan penggeledahan.
“Saat kami lakukan penggeledahan, kami menemuka 1 bungkus plastik klip ukuran kecil, barang tersebut ia simpan di bawah kaca meja yang berada di ruang tamu, kemudian dilakukan lagi penggeledahan di dalam sebuah kotak kecil, dan saat di buka di dalamnya berisi 10 bungkus plastik klip sabu, yang ditemukan di atas tempat tidurnya,” ungkapnya.
Pria yang biasa disapa Beno tersebut menambahkan, pihaknya juga menemukan uang tunai sebesar Rp. 650 ribu, uang tersebut yang digunakan Usup untuk melakukan transaksi narkoba tersebut serta dari hasil penjualannya. Kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Baamang untuk proses lebih lanjut.
“Semua barang bukti yang diamankan itu, semuanya diakui milik pelaku, dan pada saat penangkapan berjalan aman, tertib dan lancar,” ungkapnya. Akibat kejadian tersebut pelaku disangkakan dengan Pasal tindak Pidana Bidang Narkotika sesuai Pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post