SAMPIT – Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaga berhasil menangkap pria 50 tahun dengan status buronan, karena perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Pelaku tersebut sempat jadi buronan selama tiga belas hari. Kapolsek Cempaga Iptu Bambang Priyanto diwakili Aipda Doni Rahadian mengatakan, kejadian itu terjadi Minggu 31 Juli 2022 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB, saat itu korban sedang membeli pentol di pasar.
“Saat membeli pentol tersebut korban dirayu oleh pelaku untuk dibawa ke bukit dan diajak bersetubuh dengan iming-iming mau dikasih rokok dan uang,” katanya. Lanjutnya, sesampainya di Jalan Tjilik Riwut KM 49 Kecamatan Cempaga, Kotim.
Akulah susu melakukan tindakan asusila terhadap korban setelah melakukan perbuatan tersebut aku langsung mengantarkan pulang korban pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah nenek korban.
“Sesampainya di rumah korban menceritakan kejadian tersebut kepada tantenya, bahwasanya pelaku telah disetubuhi oleh si pelaku tersebut,” jelasnya. Selanjutnya, merasa tidak terima dengan tindakan pelaku terhadap korban, selanjutnya dia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cempaka guna proses lebih lanjut.
“Setelah kejadian tersebut pelaku sempat melarikan diri selama 13 hari setelah kejadian dan bersembunyi di kebun,” ungkapnya. Setelah menjadi buronan kepolisian selama 13 hari, pelaku tersebut menyerahkan diri di Pos Pelantaran, selanjutnya pihak pos plantaran membawa pelaku ke Polsek Cempaga untuk diproses lebih lanjut.
Kemudian pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil perbuatan pelaku tersebut. Akibat perbuatannya tersebut pelaku disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU Junto Pasal 64 KUHPidana.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post