• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » KACAU !!! Tiga Oknum PNS Jadi Tersangka Dugaan Korupsi DAK Fisik

KACAU !!! Tiga Oknum PNS Jadi Tersangka Dugaan Korupsi DAK Fisik

Kamis, 11 Agustus 2022
in Hukrim
A A
FOTO : KEJARI GUNUNG MAS/MATA KALTENG - Tiga tersangka dugaan korupsi DAK fisik tahun 2020 ditahan dan dibawa ke ruang tahanan Polres Gumas, Rabu, 10 Agustus 2022.

FOTO : KEJARI GUNUNG MAS/MATA KALTENG - Tiga tersangka dugaan korupsi DAK fisik tahun 2020 ditahan dan dibawa ke ruang tahanan Polres Gumas, Rabu, 10 Agustus 2022.

Share on FacebookShare on Twitter

KUALA KURUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) menetapkan tiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora), sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2020.

“Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni ES, WN, dan IN,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Gumas Nixon Nikolaus Nilla, Kamis, 11 Agustus 2022.

Baca juga berita lainnya

Pemilik Lahan dan Kuasa Hukum Nilai Mediasi Belum Menjawab Tuntutan Masyarakat

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Dia menjelaskan, Disdikpora mendapatkan bantuan DAK fisik tahun anggaran 2020 untuk pembangunan sarana dan prasarana di 28 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN). Pengerjaannya dilakukan secara swakelola oleh tim Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) yang telah dibentuk.

“Dari penyidikan dan alat bukti, faktanya pelaksana dari pembangunan sekolah itu adalah diduga orang-orang yang sudah ditunjuk oleh ketiga tersangka tadi,” katanya.

Dia menuturkan, 28 sekolah yang menerima DAK fisik tahun 2020 itu, wajib menyetorkan uang sebesar 10 persen dari pagu anggaran DAK untuk dinas. Hal tersebut sebagai komitmen fee atau tanda terima kasih kepada dinas.

“Mengenai teknis penyetoran uang fee itu dilakukan secara langsung maupun ditransfer ke rekening yang sudah ditentukan,” jelasnya.

Perbuatan ketiga tersangka tadi mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar. Sekarang ini, ketiga tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polres Gumas selama 20 hari kedepan, sebagai tahanan jaksa penyidik. “Sampai saat ini, ketiga tersangka ini masih belum ada pengembalian uang kerugian negara,” tutur Nixon.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka diancam pidana Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 junto Pasal 18, junto pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP atau kedua pasal 12 huruf (e), Junto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP atau ketiga Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup. 

(sid/matakalteng.com) 

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Sekolah di Desa Tumbang Kuayan Terendam Banjir

Next Post

Masyarakat dan Pemko Diajak Aktif Berolahraga

Berita Terkait

Hukrim

Pemilik Lahan dan Kuasa Hukum Nilai Mediasi Belum Menjawab Tuntutan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026
Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Load More
Next Post

Masyarakat dan Pemko Diajak Aktif Berolahraga

Bupati Kotim Respon Cepat Harapan Petugas PKH Kotim 

Anggota Paskibraka Kotim Harus Bermental Baja 

Waspada Musim Pancaroba, Dinkes Sarankan Hal Ini…

Melaju Ke Final Piala KASAD Liga Santri Kalteng, Ponpes Darul Amin Sampit Perkuat Kekompakan Tim

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK