SAMPIT – Kepolisian Resort (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang, Berhasil mengungkap kasus kekerasan yang terjadi pada 11 hari yang lalu, tepatnya Jalan Muchran Ali Samping GG. Kurnia Hasan Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Kotim.
Kapolsek Baamang AKP Angga melalui Kanit Reskrim Iptu Dwi Haryadi membenarkan kejadian pengungkapan kasus kekerasan yang mengakibatkan luka tersebut. “Benar, kejadian pengungkapan tersebut pada Jumat 24 Juni 2022 sekitar 17.00 WIB,” kata Kanit Reskrim Polsek Baamang Iptu Dwi Haryadi, saat di konfirmasi tim matakalteng, Sabtu 25 Juni 2022.
Peristiwa ini terjadi saat korban IF (22) dan RD (23) serta tiga orang lainnya duduk di depan warung milik korban. Kemudian di depan warung tersebut lewat sekumpulan anak muda yang mengendarai sepeda motor sambil memainkan knalpot brong. Karena merasa terganggu kemudian korban menegur. “Korban managur para oknum mengendarai sepeda motor tersebut dengan ucapan kasar,” ujarnya.
Untuk itu tak beberapa lama selanjutnya para pelaku mendengar ucapan korban datang menghampiri ke warung korban kemudian bertanya kepada IF “Siapa yang bilang goblok tadi”. Mendengar hal itu, IF lalu menjawab “Aku”. Kemudian setelah ada jawaban tersebut datang para pelaku lainnya langsung menendang korban di bagian kepala.
“Lalu pada saat itu ada juga para pelaku lainnya mencambuk IF dengan ikat pinggang diikuti pelaku lain yang melempar IF dengan batu beton hingga mengenai muka kanan IF yang mengakibatkan luka di hidung dan mulut,” tambah Iptu Dwi Haryadi. Kemudian pada saat itu di antara para pelaku juga memukul RD di bagian tangan dan kepala pelaku yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian dari kiri.
Atas kejadian tersebut korban dan keluarga merasa keberatan kemudian melapor ke Polsek Baamang. Menanggapi laporan tersebut Polsek Baamang melakukan pencarian atau Lidik terhadap pelaku penganiayaan tersebut, tentang konsep berhasil mengamankan barang bukti 2 buah potongan kayu serta satu buah batu beton.
“Setelah 11 hari melakukan upaya pencarian teridentifikasi 6 orang yang melakukan aksi penganiayaan dan yang berhasil diamankan baru 2 orang yang inisial AL dan YA. Pelaku yang diamankan ini ditetapkan sebagai tersangka dan tempat lainnya masih dalam proses pencarian oleh Polsek Baamang,” pungkasnya.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post