SAMPIT – Seorang pria yang ditangkap oleh Jajaran Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial AR alias Nemar merupakan pelaku pembunuhan perempuan pemilik di Losmen Nurwanti di Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani didampingi Kasatreskrim AKP Gede Bagus Atmaja saat press rilis mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyebabkan pasangan suami istri meregang nyawa.
“Pelaku ini residivis. Dia membunuh Pasutri dan di vonis 8 tahun penjara. Disini pelaku kembali berulah, dan membunuh pemilik penginapan di Baamang,” ucap Kapolres Kotim, Senin, 20 Juni 2022.
Pelaku ditangkap saat berada di Samuda Kota, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, di Jalan Samuda-Ujung Pandaran. Modus pelaku membunuh perempuan pemilik penginapan tersebut lantaran tidak bisa membayar biaya sewa.
“Pelaku sempat membatalkan kamar yang sudah dipesan dan meminta hanya membayar setengah harga. Namun pemilik menolak, dirinya minta dibayar penuh,” sebut polisi berpangkat dua melati emas ini.
Merasa kesal lantaran terus berdebat, pelaku langsung menyerang korban hingga meninggal dunia. Setelah itu pelaku mengambil perhiasan milik korban berupa 1 gelang emas dan 4 cincin emas. Kemudian pelaku melarikan diri.
“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan untuk mengusai barang korban. Hukumannya adalah penjara maksimal seumur hidup,” ucap Kapolres Kotim.
(gus/matakalteng.com)






















Discussion about this post