BUNTOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) terus mengusut dugaan kasus korupsi dana hibah untuk kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2020.
“Untuk penanganan dugaan kasus ini tetap berproses dan sedang berproses,” kata Kepala Kejari Barsel, Romulus Haholongan, Sabtu 18 Juni 2022.
Ia mengatakan, pihaknya sedang memanggil sejumlah saksi terkait hal tersebut. “Untuk jumlah saksi yang sudah dipanggil guna diminta keterangannya terkait hal ini lebih dari 30 orang,” katanya.
Menurut dia, penyidik juga sudah beberapa kali memanggil Ketua Panitia Penyelenggara MTQ tahun 2020, baik ketua umumnya yakni mantan bupati maupun ketua hariannya yang merupakan Sekda Barsel. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi.
Selain itu, Romulus menyampaikan, dugaan kasus ini secara umum terkait penggunaan anggaran Pemerintah Kabupaten Barito Selatan yang dihibahkan kepada panitia penyelenggara MTQ tingkat provinsi tahun 2020 lalu sebesar Rp8 miliar.
Pelaksanaan MTQ tahun 2020 yang rencananya dilaksanakan di Buntok tersebut dibatalkan akibat pandemi Coronavirus Disease-19 (COVID-19). Namun sudah ada dana yang digunakan sebesar kurang lebih Rp4,5 miliar, sedangkan sisanya dikembalikan kepada pemerintah Kabupaten Barito Selatan sebesar Rp3,5 miliar.
Romulus menjelaskan, materi yang sedang didalami pihaknya saat ini adalah terkait dengan penggunaan dana sebesar Rp 4,5 miliar tersebut. “Siapapun yang dipanggil sebagai saksi, ada kepentingan hukumnya untuk menerangkan peristiwa yang terjadi dalam penggunaan dana hibah itu,” terangnya.
Penanganan dugaan korupsi tersebut hingga saat ini belum sampai pada penetapan tersangka. Jumlah saksi yang dipanggil cukup banyak, bahkan ada beberapa saksi berada di luar Kalteng.
Kendala lainnya yang dihadapi penyidik adalah terbatasnya jumlah personel di Kejari Barsel, sehingga personelnya terkadang harus bekerja sampai malam dalam menangani kasus ini.
Dalam melakukan pemeriksaan dan penanganan kasus tersebut, pihaknya lebih berhati-hati. Hal itu agar apabila sudah ditetapkan tersangkanya, maka dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, termasuk jika nantinya ada yang mengajukan gugatan praperadilan.
(co/matakalteng.com)






















Discussion about this post