KUALA PEMBUANG – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) DA (42) yang diduga mengedarkan sabu.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasat Res Narkoba Polres Seruyan Iptu Andri Wicaksono mengatakan, terduga pelaku sendiri merupakan warga Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh.
Dijelaskannya, terduga pelaku berhasil diamankan oleh kepolisian pada Rabu 15 Mei 2022 sekira pukul 19.30 WIB lalu di Jalan Negara Telaga Pulang, Desa Sembuluh II.
“Pada saat itu, kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar rumah tersangka sering melakukan transaksi narkotika. Kemudian Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan terhadap tersangka beserta barang bukti,” katanya, Kamis 16 Juni 2022.
Dari tangan terduga pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 21 paket narkotika Golongan I yang diduga jenis sabu dengan berat kotor 7,14 gram, tiga plastik klip bekas berisi narkotika, satu buah bekas tempat minyak rambut yang dilapisi lakban warna hitam, dua buah gumpalan tissue dan uang tunai sebanyak Rp200 ribu.
“Setelah melakukan penggeledahan, pelaku langsung kita amankan ke Mapolres Seruyan guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post