PALANGKA RAYA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng? menyatakan bahwa Kepala Desa Kinipan, Willem Hengki anak dari Arthen tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair.
Ribuan masa turut hadir di Pengadilan Tipikor untuk mengawal jalanya putusan hari ini. Parlin Hutabarat selaku penasehat hukum menyambut baik terhadap putusan yang ditetapkan oleh majelis hakim. Parlin mengatakan perbuatan terdakwa Willem Hengki bukan termasuk tindak pidana korupsi.
“Jadi mendengar putusan tadi itulah bentuk dari keyakinan kami selama ini, bahwa perbuatan terdakwa bukan termasuk tindak pidana korupsi terbukti tadi majelis hakim mempertimbangkan se-detail detailnya terhadap fakta-fakta di persidangan,” ungkap Parlin Hutabarat, Rabu 16 Juni 2022. Kemudian, penasihat umum menambahkan perjuangan yang selama ini dilakukan membuahkan hasil, karena menganggap Willem tidak bersalah.
“Putusan menyatakan bebas murni, artinya dakwaan dan tuduhan penuntut umum tidak terbukti,” katanya. Disisi lain, Humas Tipikor Yudi Eka Putra menjelaskan bahwa konsekuensi hukum dari adanya putusan bebas masih tetap terbuka untuk dilakukan upaya hukum yakni kasasi.
“Bagaimanapun juga masih terbuka upaya hukum, tadi di persidangan penasihat hukum, terdakwa menyatakan langsung menerima, dan penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir, jadi terbuka kemungkinan ada upaya hukum dari penuntut umum,” ucap Yudi.
Selanjutnya, Yudi menambahkan putusan ini murni semata-mata dari fakta yang ditemukan dalam persidangan berdasarkan alat bukti. dan yudi menegaskan putusan yang ditetapkan oleh majelis hakim tidak ada pengaruh dari luar. “Putusan bebas dari majelis hakim ini tidak terpengaruh sama sekali oleh tekanan eksternal,” ujarnya.
(ya/matakalteng.com)
Discussion about this post