KUALA KAPUAS – Sering dirundung atau diejek, seorang pemuda berinisial AL nekad menganiaya RN yang masih berusia 18 tahun. Tragisnya, korban yang sempat dirawat di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya tersebut meninggal dunia.
Kapolres Kapuas AKBP Quri Wicaksono didampingi Kasat Reskrim IPTU Yudi Hertanto mengatakan, pelaku mengaku kesal terhadap sikap warga yang melintas di depan rumahnya selalu mengolok-ngolok dengan perkataan yang kurang pantas. Perundung-an selama belasan tahun tersebut berbuah dendam.
“Pelaku kesal dengan siapa saja yang lewat maupun berpapasan dengannya. Karena setiap kali ada beberapa warga yang melintas, selalu mengejeknya,” kata Kapolres yang juga didampingi oleh Kapolsek Kapuas Tengah, Iptu Rahmad Tuah, Senin, 23 Mei 2022.
Penganiayaannya itu terjadi pada Minggu, 15 Mei 2022, malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku yang masih berumur 28 tahun ini membawa sebilah kayu. Saat itu korban sedang mengendarai motornya dari Pujon ke arah Desa Baru. Saat berpapasan, pelaku langsung memukul wajah korban dengan kayu sepanjang 60 cm sehingga membuat korban terjatuh dan terseret.
Akibatnya, korban mengalami luka di dahi dan robek di mulut. Warga yang melihat kejadian tersebut langsung berusaha mengevakuasi korban ke Puskesmas Pujon, karena fasilitas kurang memadai, korban dirujuk ke Palangka Raya. Luka yang cukup parah membuat korban tidak bisa bertahan dan menghembuskan nafas terakhirnya saat masih menjalani perawatan.
Pelaku sering diejek dengan sebutan nama hewan bahkan dicaci dengan kata “Maling”. Atas perbuatannya ini, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
“Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Marilah jaga kondusifitas kamtibmas kita. Jangan saling hina, rundung, ejek ataupun sebagainya. Kita semua sama-sama manusia, hidup rukun adalah sesuatu yang indah,” pinta polisi berpangkat 2 melati emas ini.
(Gia/matakaltenng.com)






















Discussion about this post