KASONGAN – Seorang anak perempuan yang masih dibawah umur 14 tahun di Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, menjadi korban nafsu birahi seorang ayahnya sendiri yang berusia 39 tahun.
Perbuatan keji yang dilakukan oleh laki-laki yang tidak punya hati nurani tersebut sudah sebanyak tiga kali. Kanit PPA Polres Katingan Ipda Devani Mareta Astuti, melalui Aiptu Supriyanto mengatakan, kejadian sebelumnya terjadi pada minggu 17 April 2022 sekira pukul 03.00 wib, saat korban menghubungi tantenya untuk dijemput tantenya karena sudah merasa ketakutan.
“Kemudian, korban menceritakan bahwa telah disetubuhi oleh ayahnya sebanyak tiga kali. Mendengar cerita tersebut tantenya langsung menghubungi nenek korban untuk memberitahukan peristiwa tersebut, dan dilaporkan ke Polsek setempat, pada Selasa 19 April 2022,” ucapnya, Rabu 20 April 2022.
Sementara itu, menurut pengakuan pelaku, pertama pada hari selasa 12 April 2022 sekira pukul 23.00 WIB, saat korban sedang tidur. Kemudian kejadian yang kedua pada Kamis 14 April 2022 sekira jam 23.30 WIB, pada saat pelaku pulang dari tempat karaoke dalam keadaan mabuk dan langsung kembali menyetubuhi korban.
“Korban saat itu sempat melakukan perlawanan. Namun tidak berhasil karena tubuh korban langsung ditindih oleh pelaku. Setelah pelaku menyetubuhi korban, pelaku juga mengancam korban apabila menceritakan kejadian ini. Dan terakhir terjadi pada minggu 17 April 2022,” ungkapnya.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Katingan IPTU Adhy Hariyanto mengatakan, pelaku setiap kali melakukan aksinya selalu melakukan ancaman, korban akan dipukuli oleh pelaku apabila korban menceritakan perbuatannya kepada orang lain.
Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa satu lembar baju outer warna coklat motif bunga, satu lembar celana panjang warna coklat motif bunga, satu lembar tank top warna hitam dan pakaian dalam warna hitam.
Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post