BUNTOK – Anggota Polsek Dusun Selatan, Polres Barito Selatan (Barsel) berhasil memborgol terduga pelaku pencurian berinisial AN (42), seorang Warga Desa Terusan, Kecamatan Dusun Utara yang berprofesi sebagai petani.
Pelaku beraksi disebuah barak Jalan Kaladan, GG. Palapa V, Rt. 014 Buntok hanya dalam beberapa jam, Senin 18 April 2022.
Informasi di kepolisian menyebutkan, pada awalnya Senin 18 April 2022 sekitar pukul 10.45 WIB pelapor datang ke Polsek Dusel, untuk melaporkan telah terjadi tindak pidana pencurian.
Setelah menerima laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan, hingga pukul 11.45 WIB. Terduga pelaku diamankan di sebuah barak di Jalan Agung Kelurahan Buntok Kota.
Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman melalui Kapolsek Dusel Iptu Suranto menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Kamis 3 April 2022 lalu, sekitar pukul 08.00 WIB. Namun baru dilaporkan pada hari Senin 18 April 2022 ke Polsek Dusel.
Saat diringkus, pelaku sedang istirahat di rumah dan dilakukan penggeledahan ditempat tinggal pelaku. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa
1 Unit TV Led merk LG 32 Inci warna hitam, 1 buah mesin cuci warna biru merk Panasonic, 1 buah kompor Gas warna hitam merk Miyako, 1 buah Magic Jar Merk Queen KJ-85 OR, 1 buah lemari kaca almunium.
Ia menambahkan, setelah itu pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Dusel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-5 KUHPidana DAN Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,” tandasnya.
(co/matakalteng.com).
Discussion about this post