KASONGAN – Hendri Nuhan, mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (Distankan) Katingan dijatuhi hukuman penjara selama 1,8 tahun lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana bantuan pemerintah kegiatan optimasi lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Beringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan tahun 2018. Hukuman tersebut sudah diketuk palu oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan, Tandy Mualim melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Erfandie Rusdy Quiliem mengungkapkan, putusan hakim yang diberikan lebih ringan dibandingkan dengan yang diajukan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dipidana selama 2,6 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim memvonis terdakwa secara sah melakukan tipikor dan pidana penjara 1,8 bulan seta dena Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 781,7 juta itu dilakukan Hendri bersama Kepala Desa Tewang Beringin yang juga bertindak sebagai Ketua Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Beringin atas nama Adae Enel, serta Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan atas nama Runai.
“Selain Hendri Nuhan, Majelis Hakim juga menyatakan terdakwa Ada Enel secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair, sehingga dengan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta membebankan Uang Pengganti sebesar Rp 781,7 juta subsider 1,6 tahun penjara,” jelasnya saat rilis, Sabtu 16 April 2022
(anr/matakalteng.com)






















Discussion about this post