BUNTOK – Sungguh bejat kelakuan seorang ayah tiri di Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel). Pria berusia 35 tahun ini melakukan tindakan yang dinilai pantas, yakni mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman mengatakan, korban berusia 13 tahun ini telah dicabuli sebanyak tiga kali. Kejadian pertama pada bulan November 2021 dan berulang sebanyak dua kali di dalam mobil, saat korban dijemput pelaku usai pulang sekolah.
“Pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali di dalam mobil, usai menjemput korban pulang sekolah. Lalu yang terakhir pelaku nekat melakukan aksi bejatnya di ruang rumah pada malam hari, saat sang istri dan keluarga yang lain terlelap tidur,” terang Kapolres.
Merasa trauma dan takut, akhirnya korban menceritakan hal tersebut kepada guru dan ibunya, sehingga langsung dilaporkan ke Polres Barsel untuk ditindaklanjuti.
“Saat ini pelaku sudah kami tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling rendah 5 tahun dan atau paling tinggi 15 tahun,” beber polisi berpangkat dua melati emas ini.
(co/matakalteng.com)






















Discussion about this post