NANGA BULIK – Kasus persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi di Lamandau. Dua pemuda warga Kecamatan Lamandau, kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan tengah, harus berurusan dengan pihak berwajib karena di duga telah menyetubuhi anak dibawah umur.
Peristiwa tersebut terungkap setelah orang tua korban mengetahui bahwa anaknya dalam kondisi hamil dan melaporkan dugaan persetubuhan ke kepolisian. Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, melalui Kasat Reskrim Iptu I Wayan Wiratmaja Sweta menyampaikan, pihaknya mendapatkan laporan pengaduan telah terjadi peristiwa persetubuhan terhadap anak pada bulan Februari 2022.
“Dengan adanya pengaduan tersebut Satreskrim melakukan serangakaian penyelidikan dan telah mengamankan pelakunya,” ungkap perwira berpangkag satu balok emas ini.
Dijelaskannya, pengungkapan kejadian tersebut berawal dari informasi guru sekolah yang menyatakan korban tidak masuk sekolah. Mendengar informasi tersebut kakak korban melakukan pencarian dan di temukan di rumah temannya, selanjutnya kakak korban mengambil gawai (HP) milik korban dan ditemukan chat bahwa korban hamil.
Korban pun menceritakan jika ada dua orang pemuda yang telah menggaulinya. Mendengar pengakuan tersebut, orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Lamandau.
“Hubungan korban dan terduga pelaku pertama adalah pacaran, setelah mengetahui korban hamil. Keduanya tidak berpacaran lagi dan selanjutnya korban berpacaran dengan terduga pelaku yang kedua. Keduanya pun juga melakukan persetubuhan, akhirnya oleh pihak keluarga perkara tersebut di laporkan ke pihak kepolisian,” beber Kasat Reskrim.
Kini Polres Lamandau menetapkan dua tersangka, namun karena tersangka pertama masih dibawah umur, maka saat ini hanya tersangka kedua yang ditahan di Polres Lamandau. “Pada saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatanya dan menyesali perbuatan tersebut,” pungkas Wayan.
Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Btg/matakalteng.com)
Discussion about this post