SAMPIT – Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaga, kembali berhasil menangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika dengan Inisial AG, Jumat 11 Maret 2022 lalu. Pelaku merupakan warga Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Kami berhasil mengamankan pengguna sabu berinisial AG. Dimana ditangan nya kami mendapati sabu dengan berat 0,38 gram,” kata, Kapolsek Cempaga, Bambang Priyanto, Senin 14 Maret 2022.
Lanjutannya, penangkapan dilakukan pada saat pihak perusahaan PT. Borneo Sawit Persada (BSP) merasa sering kehilangan minyak dan menurut info bahwa terlapor AG sering memesan minyak kepada mandor perawatan divisi namun saat diperiksa ternyata ditemukan satu plastik klip kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu.
“Menurut pengakuan AG sabu tersebut pesanan seseorang,” sebut Kapolsek. Saat ini, GA telah diamankan di Mapolsek Cempaga, guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya AG disangkakan dengan pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post