KUALA PEMBUANG – Entah apa yang ada dipikiran A (26), pasalnya pria asal Kuala Pembuang ini kembali diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Seruyan setelah baru sekitar dua hari bebas atau keluar dari penjara.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Wakapolres Seruyan Kompol Yoseph Thomas Tortet mengungkapkan, kejadian sendiri terjadi pada Sabtu tanggal 26 Februari 2022 lalu sekira pukul 00:30 WIB di Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.
Pelaku sendiri sejatinya sudah dua kali melakukan tindak kejahatan yang mana pertama adalah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dan kedua kasus pencurian dengan pemberatan. “Dan kali ini kita amankan lagi setelah melakukan pemerkosaan selang dua hari tersangka keluar dari lapas,” katanya di Kuala Pembuang, Jum’at 4 Maret 2022.
Ia menjelaskan, pada hari Jum’at tanggal 25 Februari 2022 korban bersama dengan seorang temannya tidur di rumah kakek korban yang mana kebetulan saat itu kakek korban sedang bermalam di sawah.
Kemudian pada tengah malam menjelang dini hari tersebut korban bersama seorang temannya yang sudah tertidur itu terkejut melihat ada seorang laki-laki memakai penutup wajah membangunkan mereka.
Saat itu, pelaku yang membawa sebuah pisau mengancam korban dan temannya agar jangan sampai berteriak atau pelaku akan membunuhnya. Kemudia pelaku menyuruh korban turun dari tempat tidur dan menempelkan pisau ke arah leher korban serta mengajak korban keluar dari kamar.
Setelah mereka sampai di ruang tengah, pelaku memaksa korban untuk melepaskan pakaiannya. Karena ketakutan, korban melepaskan pakaiannya sembari dibantu oleh pelaku. Lalu setelah itu pelaku langsung melakukan aksi pemerkosaan tersebut.
“Saat sudah selesai melakukan aksinya, korban langsung pergi dari rumah. Setelah itu, korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya yang kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polsek Seruyan Hilir,” ujarnya.
Seteleh menerima laporan tersebut, jajaran Polsek Seruyan Hilir langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku, yang mana berdasarkan keterangan dari korban dan temannya pelaku adalah A (26). “Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung kita amankan. Ini adalah kasus ketiga yang pelaku lakukan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post