PANGKALAN BUN – Seorang perempuan yang menjadi bandar Arisan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) harus berurusan dengan pihak Satreskrim Polres Kotawaringin Barat. Aksi tipu-tipu dan penggelapan berkedok arisan online bodong yang dilakukan oleh perempuan itu berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Kobar.
Perempuan bandar arisan berinisial IDF (32) itu tercatat sebagai warga, Kecamatan Arut Selatan. Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, melalui Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani, menjelaskan bahwa IDF melancarkan aksi tipu daya dengan cara memposting di Akun Whatsapp menawarkan Slot Arisan.
“Kemudian korban berminat untuk mengikuti arisan tersebut sehingga pelapor mengirimkan pesan lewat Whatsapp untuk ikut dalam arisan tersebut pelapor dan para saksi adalah anggota arisan yang tergabung dalam 1 Slot Arisan Get@25 Juta dengan sistem arisan goncangan,” jelas Aditia Sabtu 22 Januari 2022.
Dia menambahkan, pelapor dan saksi sudah menyetorkan uang sebanyak 19 kali setoran arisan dengan setoran Rp 1 juta untuk 1 nama, tetapi pada tanggal 12 januari 2022 terlapor menghentikan secara sepihak arisan tersebut padahal pelapor dan saksi arisan belum mendapatkan arisan tersebut.
Akibat perbuatannya tersebut, IDF dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan serta terancam hukuman paling lama 4 tahun penjara.
(ga/matakalteng.com)
Discussion about this post