KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polisi Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) bersama Polsek Kahayan Hulu Utara (Kahut) berhasil menangkap HD, 42 tahun, yang merupakan seorang pengedar narkoba jenis sabu, Rabu, 6 Oktober 2021, sekira pukul 08.00 WIB.
“Kami menangkap pelaku dirumahnya yang berada di Kecamatan Kahut. Rumah tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Saat ditangkap dan diperiksa, kami menemukan lima paket sabu dengan berat kotor 22,38 gram, yang disimpan dalam kotak jam tangan,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah, melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo, Kamis, 7 Oktober 2021.
Selain paket sabu, juga diamankan empat lembar plastik klip, satu buah bundelan plastik klip, satu buah kotak jam, satu unit timbangan digital, tiga lembar kertas alumunium foil, dua lembar plastik, dua buah sendok sabu, dan satu unit gawai. ”Sekarang ini, pelaku dan barang bukti berada diruang Satreskoba untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun atau maksimal 20 tahun kurungan penjara.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post