KASONGAN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Katingan meringkus dua orang laki-laki berinisial SUG (38) dan DCN (29) yang tertangkap basah melakukan transaksi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, Selasa, 22 September 2021 malam.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasatresnarkoba Polres Katingan Iptu Andri Iswanto mengatakan, pelaku berinisial Sug adalah warga Kota Kasongan, Kecamatan katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Sedangkan, pelaku berinisial DCN adalah warga desa Tewang Rangkang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan.
“Mereka ditangkap di Desa Tewang Rangkang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing. Mereka hendak melakukan transaksi barang haram ini. Saat digeledah, kami menemukan beberapa paket dari masing-masih badan pelaku,” kata Iptu Andri Iswanto, Rabu, 23 September 2021.
Sabu sebanyak 5 paket kecil seberat 1,25 gram, 1 pak plastik klip bening dan uang Rp 17,35 juta ditemukan di dalam tas milik SUG. Sementara dari DCN ditemukan 7 paket sabu dengan berat kotor sekitar 10,79 gram, dengan rincian, 4 paket di temukan dalam lembaran buku, satu paket diikat di atas bohlam kamar dan dua paket besar ditanaman di bawah pohon salak belakang rumahnya.
“SUG disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal penjara 4. Sementara DCN disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika minimal 5 tahun,” sebut polisi berpangkat dua balok emas ini.
(anr/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=58375 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post