BUNTOK – Kepolisian Resor Barito Selatan mengamankan seorang pria, yang telah melakukan perbuatan bejat kepada seorang anak dibawah umur pada sebuah pondok ladang di Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Minggu September 2021, sekira pukul 20.00 WIB malam.
Tidak terima atas perbuatan pelaku, pihak keluarga korban melaporkan kasusnya ini ke Polisi. Mendapat laporan, polisi pun bergerak cepat. Alhasil pelaku berhasil diringkus dan memprosesnya secara hukum. Kini, pelaku sudah resmi ditetapkan tersangka.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro,SIK melalui Kapolsek Karau Kuala Ipda Mulianto,SH dikonfirmasi, Senin 13 September 2021 malam, membenarkan kejadian itu. “Benar Pelaku sudah kita jeblos ke sel tahanan,” tegasnya.
Perwira Pertama (Pama) itu menjelaskan, penangkapan pelaku bermula saat pihaknya menerima laporan pengaduan, serta melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi. Kemudian tidak lama setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Pelaku mengancam korban yang masih belia, dengan menggunakan sebilah parang. Lalu menyetubuhinya di sebuah pondok di tengah ladang,” terang Kapolsek. Selain meringkus pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, satu buah baju kaos berkerah warna hijau lengan pendek.
Satu buah celana panjang training warna hitam, satu buah celana dalam warna biru tua. Serta sebilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 50 Cm bergagang dan berkumpang kayu. “Untuk penyidikan lebih lanjut, kasus ini telah kami limpahkan ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Barsel,” terangnya.
(co/matakalteng.com)






















Discussion about this post