SAMPIT – Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) musnahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu senilai puluhan juta rupiah. Barang haram yang memiliki berat hampir 15 gram tersebut diamankan dari 5 kasus dengan 7 orang tersangka yang ditangkap pada 1 bulan terakhir.
“Sabu seberat 14,20 gram ini diamankan dari 7 orang tersangka (WS, SA, RL, RF, dan RP bersama 2 orang rekannya),” kata Waka Polres Kotim Kompol Abdul Azis mewakili Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Rabu, 8 September 2021.
Pemusnahan barang bukti senilai Rp 28,4 juta ini dilakukan dengan cara, sabu dilarutkan dengan zat kimia cair, setelah melebur jadi satu, air tersebut dibuang ke dalam selokan di saksikan oleh para tamu undangan dan para tersangka.
Kompol Abdul Azis mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat bekerjasama dengan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, terutama di kabupaten bermoto Bumi Habaring Hurung ini.
“Mari sama-sama kita perangi narkoba, laporkan ke kami jika melihat ada oknum yang memiliki narkoba, pasti akan kami tindaklanjuti. Jangan takut, mari kita selamatkan generasi penerus bangsa,” Waka Polres Kotim.
(dia/hab/matakalteng.com)
Discussion about this post