KUALA PEMBUANG – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Seruyan Kompol Yudha Setiawan mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Seruyan Tengah pada Selasa 31 Agustus 2021 pukul 11.00 WIB lalu. Berdasarkan pengakuan dari pelaku, aksi bejatnya tersebut bermoduskan dengan memberikan password wifi kepada korban.
Pada saat melintas, pelaku melihat korban sedang berada di depan pintu rumah dan langsung mendatangi korban. “Situasi saat itu sedang sepi, lalu munculah hasrat seksual dengan mengelus-ngelus korban, tetapi korban tidak berani melawan karena takut,” katanya, Rabu 8 September 2021.
Akibat takut, korban akhirnya diam saja dan dibawa masuk ke dalam rumah lalu disetubuhi oleh pelaku. Lalu pada 3 September 2021 sekira pukul 13.00 WIB pelapor yang merupakan kakak kandung dari korban mendapatkan informasi dari salah satu saksi bahwa adiknya telah disetubuhi oleh pelaku.
Setelah itu, kakak korban langsung menanyakan perihal tersebut kepada adiknya dan membenarkan bahwa dirinya telah dicabuli serta disetubuhi oleh pelaku.
“Mendengar hal tersebut, kakak korban langsung melaporkan perkara itu kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. Atas dasar laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp300 juta.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post