KUALA KURUN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) dan anggota Pos Polisi (Pospol) Kampuri, Polsek Sepang, menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yakni NY (40) karena kedapatan membawa sabu.
”Dari penggeledahan terhadap NY (40), kami temukan satu paket narkoba jenis sabu, dengan berat kotor 0,31 gram,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah, melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo, Senin, 6 September 2021.
Penangkapan terhadap NY (40) ini terjadi pada Minggu, 5 September 2021, pukul 14.00 WIB. Saat itu, anggota pos polisi (pospol) Kampuri, Polsek Sepang melaksanakan pengaturan lalu lintas di lokasi banjir, Jalan Lintas Kuala Kurun-Palangka Raya, tepatnya di Desa Tumbang Danau, Kecamatan Mihing Raya.
”Pelaku kami tangkap saat pengaturan arus lalu lintas di lokasi banjir. Barang bukti sabu tersebut ditemukan di sebuah tas kecil milik pelaku,” ujarnya.
Sejauh ini, pelaku yang merupakan warga Desa Dahian Tambuk, Kecamatan Mihing Raya sudah diamankan ke Kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
”Atas perbuatannya, pelaku NY (40) dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun, dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tukasnya.
(sid/hab/matakalteng.com)






















Discussion about this post