SAMPIT – Seorang wanita asal Kelurahan Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau berinisial SH alias DJ ditangkap Tim Cobra Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) lantaran kedapatan memiliki sabu sebanyak sagu paket seberat 2,74 gram.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatreskoba AKP Syaifullah mengatakan, perempuan berusia 54 tahun tersebut ditangkap saat berada diwarung makan miliknya di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Senin, 6 Desember 2021, sekira pukul 14.30 wib.
“Pelaku saat itu sedang jualan nasi kuning. Sabunya kami temukan di dalam tas selempang warna merah muda yang diakui merupakan miliknya,” kata Syaifullah.
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 ini berdalih barang haram tersebut merupakan titipan. Kendati demikian, dirinya mengaku ini sudah kali ketiga ia memegang barang haram tersebut.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan terancam dipenjara minimal 4 tahun. Dia mengaku sudah 3 kali dititipin sabu oleh orang yang belum disebutkan namanya. Kasus ini masih kami selidiki guna mengungkap dan memberantas peredaran narkoba, khususnya di Kotim,” tutur perwira berpangkat 3 balok emas ini.
(dia/hab/matakalteng.com)
Discussion about this post