PALANGKA RAYA – Seorang Pria berinisial H (36) warga Sidoarjo, Jawa Timur terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diketahui oleh Petugas Bandara Tjilik Riwut memalsukan surat keterangan Rapid Test negatif PCR palsu saat hendak berangkat.
Kejadian ini diketahui pada hari Minggu 1 Juli 2021 kemaren saat dilakukan pemeriksaan kepada seluruh penumpang tujuan Surabaya. Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri kepada wartawan menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan petugas bahwa pelaku nekat memalsukan surat keterangan rapid test PCR palsu untuk mengelabui petugas bandara.
“Pelaku terbukti membuat dan menggunakan Surat Keterangan Hasil Negatif Rapid Test PCR palsu, dan ditemukan kejanggalan saat validasi” ujarnya Senin 12 Juli 2021 sore.
Lebih lanjut dikatakan, karena terbukti membawa suket PCR palsu pelaku langsung dibawa petugas menuju Pos Keamanan Bandara Tjilik Riwut selanjutnya dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk diperiksa.
“Kita sudah sampaikan beberapa waktu lalu, setiap mobilisasi masyarakat keluar atau masuk Kota Palangka Raya wajib menunjukan surat keterangan bebas Covid-19, hal ini menyusul situasi Kota Palangka Raya saat ini berada di zona level 4 tingkat bahaya penyebaran virus Covid-19,” pungkasnya.
(fai/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=52006 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post