SUKAMARA – Air susu dibalas air tuba. Inilah peribahasa yang dialami Upan. Pria berusia 31 tahun tersebut meninggal dunia akibat dibunuh oleh temannya sendiri.
Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujia mengatakan, pembunuhan warga Desa Jihing, Kecamatan Balai Riam tersebut dilakukan oleh tiga orang pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka bernama Audi, Ilmi dan Fauzi. Audi adalah teman korban yang merupakan otak kejahatan ini,” kata Kapolres Kotim.
Awalnya, Upan menitipkan uang Rp 56 juta kepada Audi untuk membeli mobil. Tidak ada kejelasan, korban pun meminta uangnya dikembalikan pada tanggal 20 Juni 2021. Saat itu Audi ketakutan karena uangnya sudah dibagikan kepada Ilmi dan Fauizi. Seketika itu Audi berniat membunuh korban.
Rencana pembunuhan tersebut gagal lantaran korban tidak jadi datang. Dua hari berselang, korban menemui Audi dan kembali menyerahkan uang Rp 90 juta untuk tambahan membeli mobil.
Saat bertemu, korban meminta Audi untuk mengajarkan ilmu kebal. Hal itu pun disanggupi tersangka. Audi meminta korban mempersiapkan perlengkapan untuk ritual, yakni kain putih sepanjang 10 meter dan tikar.
Tanggal 30 Juni 2021, mereka bertemu disekitaran kebun kelapa sawit. Audi berpura-pura melakukan prosesi ritual dengan cara melilitkan kain putih ke badan korban. Saat sudah tidak bisa bergerak, Audi lalu memanggil Ilmu dan Fauzi yang sudah terlebih dahulu bersembunyi dibalik pepohonan kelapa sawit. Eksekusi pun dilakukan. Korban dipukul menggunakan balok kayu ulin hingga tewas.
Tubuh korban diseret lalu dibuang ke dalam parit beserta motornya. Hal itu dilakukan agar seolah-olah korban mengalami kecelakaan tunggal. Setelah itu, ketiga tersangka melarikan diri.
“Mereka kami tangkap di Desa Kina, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau. Mereka melakukan pembunuhan karena tidak mau mengembalikan uang milik korban. Dan ada hal lain juga, Ilmi sakit hati karena korban pernah mengganggu hubungan rumahtangganya hingga perceraian terjadi,” jelas Kapolres Kotim.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP,” tutup Kapolres.
(akh/matakalteng.com)






















Discussion about this post