SAMPIT – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) penataan makam membantah jika perangkat desa maupun kelurahan tidak mengetahui adanya proyek tersebut.
Ardawati, PPK proyek ini mengatakan, pihaknya sudah pernah memberitahukan pelaksanaan proyek kepada perangkat desa maupun kelurahan setempat.
“Tidak benar kalau kami tidak ada melapor ke desa atau kelurahan, karena surat tugas kami ada,” sebut Ardawati, Kamis, 1 Juli 2021.
Dikatakannya, bahwa dirinya sudah dimintai keterangan penyidik Kejaksaan Negeri Kotim terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek ini. Proyek yang dikerjakan pada tahun 2019 ini tengah diusut oleh Kejari Kotim setelah ditemukan adanya kejanggalan yang diduga merugikan negara.
Saat ini ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak kelurahan, desa, pengawas, pelaksana pekerjaan hingga dari pihak instansi terkait.
“Kami sudah dimintai keterangan dan menurut kami pelaksanaan proyek 2019 itu sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post