SAMPIT – Kejaksaan Negeri Seruyan menjebloskan dua perangkat desa atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Cempaka Baru, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan. Dua perangkat desa yang dijebloskan ke penjara yakni Pj Kepala Desa Cempaka Baru, ES dan bendahara desa HS.
Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan melalui Ketua Tim Penyidik kasus itu HM Karyadie menyebutkan akibat perbuatan kedua tersangka itu negara dirugikan sebesar Rp 350 juta. “Kedua perangkat desa ini sudah resmi kami tahan setelah dilakukan pemeriksaan,” sebut Kasi Intelijen Kejari Seruyan itu, Kamis 24 Juni 2021.
Menurut Karyadie kegiatan itu berasal dari Anggaran Pendapat dan belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018 yang digunakan untuk dana Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa di Cempaka Baru sebesar Rp. 350.000.000, menggunakan Dana Desa, BUMDes.
Di mana kegiatan BUMDes itu dilakukan untuk kebun desa yang ditanam pohon kelapa sawit dan dikelola oleh BUMDes, di mana keberadaan BUMDes tersebut tidak melalui pembahasan Musyawarah Desa Cempaka Baru untuk membahas Badan Usaha Milik Desa Cempaka Baru TA 2018.
Selain itu juga BUMDes itu tidak ada memiliki susunan organisasi (susunan pengurus), tidak memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDes dan tidak memiliki Peraturan Desa yang menetapkan BUMDes.
“Sementara itu BUMDes berupa kebun desa kebun Kelapa Sawit seluas 35 hektare melaksanakan adalah Elak dan Agus dan secara langsung ditangani oleh ES dan HS, tanpa ada laporan kegiatan BUMDes kebun kelapa sawit,” bebernya.
Disebutkannya juga, kegiatan Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa Cempaka Baru TA 2018 senilai Rp. 350.000.000, menggunakan Dana Desa Tahap II dan Tahap III, di mana dalam dana Tahap III diajukan permohonan pencairan pada tanggal 16 Oktober 2018 ke BPKAD Seruyan dan diterima transfer dari BPKAD Seruyan ke rekening rekening Desa Cempaka Baru di Bank Kalteng Cabang Seruyan di Kuala Pembuang pada tanggal 19 Desember 2018, selanjutnya dicairkan oleh Pemerintah Desa Cempaka Baru pada tanggal 20 Desember 2018 yang dilakukan oleh Pj. Kades Cempaka Baru ES dan Bendahara HS.
Menurut mantan Kasi Intelijen Kejari Kotim ini mekanisme dalam pembentukan BUMDes di Desa Cempaka Baru itu tidak sesuai prosedur namun penyertaan modal tetap dilakukan hingga terjadi kerugian negara.
ES sendiri merupakan Pj Kades Cempaka Baru yang juga merupakan ASN di lingkungan kecamatan Seruyan Raya. Kasus ini sendiri merupakan kasus yang proses penyelidikannya dilakukan sejak beberapa tahun lalu.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post