SAMPIT – Satreskoba Polres Kotim amankan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya lebih dari satu kilogram.
“Dari bulan Januari hingga saat ini kami sudah mengungkap 53 kasus. Total sabu yang diamankan seberat 1 kilo 8 gram,” kata Kasatreskoba AKP Syaifullah mewakili Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Kamis, 24 Juni 2021.
Sabu di Kotim sendiri dijual seharga Rp 1,6 juta per gram. Jika dirupiahkan, barang bukti tersebut bernilai Rp 1 miliar lebih. Satreskoba menetapkan 55 orang sebagai tersangka dalam 53 kasus tersebut.
“Diantaranya itu, ada 12 tersangka berjenis kelamin perempuan, yang memang rata-rata merupakan residivis,” elas AKP Saifullah.
Pengguna maupun pengedar barang haram yang berhasil diamankan oleh Tim Cobra itu dari semua kecamatan yang ada di Kotim, namun lebih didominasi dari Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang.
“Kita harus bekerjasama dalam memberantas narkoba, ini demi masa depan bangsa yang baik. Untuk meniadakan peredaran narkoba memang cukup sulit tapi kami akan terus berupaya semaksimal mungkin agar peredaran narkoba setidaknya dapat diminimalisir. Maka dari itu, kami ajak seluruh lapisan masyarakat untuk membantu kami. Perang terhadap narkoba bukan hanya tugasaparat kepolisian, tapi tugas kita bersama,” tutur Syaifullah.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post