SAMPIT – Berdalih istri tidak kunjung mau diceraikan, pria paruh baya tega mencabuli anak tirinya hingga 5 kali. Hal ini disampaikannya dihadapan Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Waka Polres Kompol Abdul Azis dan Kasatreskrim AKP Zaldy Kurniawan saat melakukan press rilis.
“Dari dulu saya mau cerai tapi dia (istri) tidak mau. Makanya saya melakukan hal ini (cabul) ke anaknya agar dia marah dan mau menceraikan saya,” dalih tersangka.
Perbuatan asusila tersebut terbongkar saat si anak yang berusia 10 tahun bercerita kepada ibunya. Mengetahui hal itu, ibu korban langsung melapor ke Polsek Cempaga. Tidak memerlukan waktu yang lama, tersangka dibekuk tanpa ada perlawanan.
“Korban sudah kami visum, hasilnya sudah ada. Tersangka kami ancam dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun,” beber Kapolres Kotim.
Seakan tidak ada penyesalan, tersangka senang dipenjara karena bisa berpisah dengan istrinya. Dirinya pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang tidak humanis itu.
Dilanjutkan, Polisi berpangkat 2 melati emas ini berpesan kepala seluruh orangtua agar mengajarkan anaknya untuk melawan saat ada orang yang memegang area pribadi.
“Anak harus diajarkan sejak dini. Agar nantinya hal seperti ini tidak terulang lagi. Kita sebagai orangtua juga harus mengawasi dan mendidik anak dengan baik,” tutur Jakin.
(adi/matakalteng.com)
Discussion about this post