BUNTOK – Satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polres Barito Selatan (Barsel) menangkap seorang warga Kecamatan Dusun Hilir (Dushil) yang terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.
Pria berusia 37 tahun tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersang. Barang bukti yang diamankan dari tersangka berjumlah 26 paket kecil sabu siap edar, dan uang hasil penjualan sabu senilai Rp 1,1 juta.
“Kesehariannya tersangka bekerja sebagai nelayan. Barang bukti dan tersangka sudah dimasukan ke dalam sel tahanan. Kami masih mengembangkan kasus ini,” Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Sanip.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidanan penjara minimal 4 tahun.
(co/matakalteng)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=49561 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post