SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menangkap seorang pria residivis berinisial BB (46) bekerja sebagai pedagang ditahan polisi atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 5,13 gram.
Pelaku diamankan petugas di Jalan Cilik Riwut KM 3,5 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin 07 Juni 2021 sekitar 20.30 WIB. Sebelumnya BB sudah masuk jeruji besi selama 5 kali. Residivis tersebut tidak merasa kapok, keluar masuk kurungan penjara
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat narkoba AKP Syaifullah mengatakan bahwa, pelaku diketahui sebagai pengedar sehingga polisi melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku.
“Waktu itu, pelaku sedang duduk di dalam rumahnya. Kemudian ditunjukan surat perintah tugas dan dengan disaksikan oleh kedua saksi,” ujar kasat narkoba AKP Syaifullah, Selasa 8 Juni 2021.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan di saku celana sebelah kanan satu buah plastik warna putih yang berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Kemudian didalam rumah pelaku juga ditemukan 1 bungkus plastik bening berisikan sabu di kursi ruang tamu, uang tunai Rp700.000, satu buah timbangan digital, satu buah potongan sedotan serta 1 handphone.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Kotim untuk proses sidik lanjut. Atas perbuatannya BB dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(adi/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=48755 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post